Jakarta, IDN Times - Perdagangan aset kripto yang menggunakan teknologi blockchain dikenal sebagai instrumen yang kontrol atau pengaturannya tidak terpusat pada satu otoritas, termasuk pemerintah suatu negara.
Konsep desentralisasi pada aset kripto berarti kontrol proses perdagangannya tersebar di seluruh jaringan.
Dengan dialihkannya pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah konsep desentralisasi hilang? Simak jawabannya dari Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.