Jakarta, IDN Times - Komisi Eropa secara resmi memulai penyelidikan mendalam terhadap raksasa e-commerce asal China, Shein, pada Selasa (17/2/2026). Langkah ini diambil untuk meninjau dugaan pelanggaran sistemik terhadap Undang-Undang Layanan Digital (DSA), khususnya yang berkaitan dengan peredaran produk ilegal serta desain antarmuka yang dinilai membahayakan kesejahteraan psikologis konsumen.
Keputusan hukum ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap platform kategori Very Large Online Platform (VLOP) yang memiliki basis pengguna sangat besar di wilayah Uni Eropa. Keputusan tersebut menyusul kekhawatiran global akan dampak sosial dan keamanan dari model bisnis fast fashion yang agresif.
Penyelidikan formal ini dipicu oleh desakan pemerintah Prancis serta temuan awal yang mengindikasikan bahwa sistem internal Shein gagal mencegah penjualan barang berbahaya. Laporan tersebut menyoroti adanya konten yang menyerupai materi pelecehan seksual anak serta berbagai produk yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.
Saat ini, otoritas pengawas tengah fokus mengevaluasi mekanisme perusahaan dalam mengurangi risiko, transparansi algoritma rekomendasi, serta efektivitas perlindungan terhadap pengguna di bawah umur dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.
