Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dia dipecat karena kasus pelanggaran berat. Alhasil, RAT tidak mendapatkan uang pensiun.

"Hasilnya adalah rekomendasi dari hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) itu kan pelanggaran, dan ini kategori pelanggaran disiplin berat, konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Itjen Kemenkeu sudah menyampaikan bahwa sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian.

"Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif," tutur Heru.

Editorial Team

Tonton lebih seru di