Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirjen Migas: Beli LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Pakai KTP Sesuai Domisili

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Achmad Muchtasyar (IDN Times/Farid Kurniawan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Achmad Muchtasyar (IDN Times/Farid Kurniawan
Intinya sih...
  • Pengecer LPG 3 kg ditingkatkan menjadi sub pangkalan dengan pembeli wajib menunjukkan KTP untuk mengontrol pembelian agar tepat sasaran.
  • Masyarakat hanya boleh membeli maksimal 15 tabung LPG 3 kg per bulan dengan batasan sesuai domisili KTP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan, status pengecer LPG 3 kilogram (kg) ditingkatkan menjadi sub pangkalan.

Namun berbeda dengan sebelumnya, pembeli kini diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika membeli LPG subsidi tersebut. Achmad menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengontrol pembelian LPG 3 kg supaya tepat sasaran.

"Kalau tidak menggunakan KTP, di situ lah letak tidak tepat sasaran. Khawatirnya digunakan untuk pengoplosan dan lain sebagainya," kata dia di pangkalan LPG di Keluarahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Selasa (4/2/2025).

Achmad menjelaskan, setiap kepala keluarga hanya boleh membeli maksimal 15 tabung LPG 3 kg per bulan.

"Dengan KTP diambil ada batasan satu bulan 15 kan, 15 tabung per kepala rumah. Itu wajar," ujarnya.

1. KTP sesuai domisili

Pangkalan Gas LPG 3Kg (IDN Times/Farid Kurniawan
Pangkalan Gas LPG 3Kg (IDN Times/Farid Kurniawan

Achmad menjelaskan, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di sub pangkalan harus menunjukkan KTP sesuai dengan domisilinya.

"Kalau teknis tentunya sesuai domisili (KTP)," ujarnya.

Pencatatan KTP tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem yang dikelola pemerintah. Untuk sementara pengontrolan dilakukan secara manual, namun bertahap menjadi digital.

2. Pergantian menjadi sub pangkalan dibarengi dengan digitalisasi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Achmad Muchtasyar (IDN Times/Farid Kurniawan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Achmad Muchtasyar (IDN Times/Farid Kurniawan

Pergantian dari pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kg tersebut akan dibarengi dengan digitalisasi, di mana sub pangkalan nantinya akan terdaftar dan tersistem.

"Dengan ditingkatan secara digitalisasi bisa terkontrol, yang tadinya hanya sampai pangkalan, bisa sampai ke sub pangkalan. Tujuan digitalisasi tepat sasaran subisidi kepada masyarakat," tuturnya.

3. Butuh waktu sebulan hingga dua bulan

Antrian Pembeli Gas LPG 3Kg (IDN Times/Farid Kurniawan
Antrian Pembeli Gas LPG 3Kg (IDN Times/Farid Kurniawan

Achmad menjelaskan, karena digitalisasi ini masih baru, di mana ada proses peralihan dari manual ke digital, sehingga memerlukan waktu.

"Dalam sebulan-dua bulan kita benahi digitalisasi. Tidak mungkin ujug-ujug manual ke digital tapi tujuan akhirnya digitalisasi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Farid Kurniawan
Jujuk Ernawati
Farid Kurniawan
EditorFarid Kurniawan
Follow Us