Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Adapun ke-33 nama yang lolos Seleksi Tahap II tersebut diwajibkan untuk melakukan tes PCR secara mandiri dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email ke seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Berikut ini rincian pelaksanaan asesmen yang dilakukan oleh Panitia Seleksi kepada 33 nama Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027 yang berhasil lolos Seleksi Tahap II.
- Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan menyampaikan dokumen Critical Incident melalui tautan https://bit.ly/CI_ADKOJK paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Formulir Critical Incident dan panduan pelaksanaan Asesmen dapat diakses pada tautan https://bit.ly/AC_ADKOJK.
- Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti pembekalan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email
kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. - Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti Asesmen wajib hadir di lokasi Asesmen yaitu Gedung Panca Gatra Lembaga Ketahanan Nasional, Jl. Kebon Sirih, RT1/RW1, Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 07.00 WIB untuk
melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Pelaksanaan Asesmen akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. - Dalam hal Asesmen dilakukan secara daring, maka Calon Anggota DK OJK wajib menyediakan 2 (dua) unit komputer/laptop yang dilengkapi dengan kamera, sebagai media pelaksanaan dan pengawasan Asesmen.
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan pada 23 dan 24 Februari 2022 sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh Panitia Seleksi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut akan dimulai sejak pukul 05.30 WIB di Ruang Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto. Panitia Seleksi mewajibkan Calon Anggota DK OJK yang mengikuti pemeriksaan kesehatan membawa pakaian dan sepatu olahraga.
"Sementara untuk Calon Anggota DK OJK yang sedang menderita COVID-19 akan menjalani pemeriksaan kesehatan terbatas yang dilaksanakan oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Pertamina," tulis Panitia Seleksi.
Panitia Seleksi pun menegaskan, Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
"Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id," tulis Panitia Seleksi.