Diskon Pajak Beli Rumah Baru Diperpanjang hingga Desember 2024

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024.
1. Insentif PPN DTP diperpanjang untuk kerek pertumbuhan ekonomi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.
“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang
besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan
material bahan bangunan dan sebagainya," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
2. Perpanjangan insentif diharapkan berdampak pada aktivitas ekonomi

Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.
Dwi lalu menegaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
maksimal Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
"Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar" ujarnya.
"Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” imbuh Dwi.
3. PPN DTP diberikan untuk dua periode

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.
- Penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan
dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini.
"Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan," ucapnya.
Dengan demikian, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.