Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya menambah harga jual barang kurang dari 1 persen bagi konsumen.
  • Ilustrasi perhitungan tambahan harga minuman bersoda dan televisi pada tahun 2024 dan 2025.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengklaim, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya membuat harga jual barang bertambah kurang dari 1 persen.

"Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (22/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di