Infografis Tarif PPN Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebagai ilustrasi, pada 2024 harga minuman bersoda sebesar Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), maka harga total yang dibayar konsumen adalah sebesar Rp7.770.
Kemudian pada 2025, dengan harga minuman yang sama, tetapi tarif PPN 12 persen (Rp840) maka harga total yang dibayarkan konsumen naik menjadi Rp7.840.
Adapun perhitungan tambahan harga tersebut adalah sebagai berikut:
Rp7.840-Rp7.770/Rp7.770 x 100% = Rp70/Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Ilustrasi lain misalnya pada 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta dan dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu) maka harga total yang dibayarkan konsumen adalah Rp5,55 juta.
Sementara pada 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen maka nilai pajaknya Rp600 ribu maka harga total untuk dibayarkan konsumen adalah sebesar Rp5,6 juta.
Berikut perhitungannya:
Rp5.600.000-Rp5.550.000/Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000/Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," ujar Dwi.