Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditjen Pajak Pastikan Sistem Coretax Tidak Ditunda tapi Pararel

Coretax
Coretax
Intinya sih...
  • Ditjen Pajak tetap melaksanakan Coretax Administration System secara paralel dengan sistem lama melalui DJP online.
  • Persiapan skenario termasuk fitur layanan yang sudah dijalankan seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop.
  • Ketua Komisi XI DPR meminta DJP memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih disempurnakan.

Jakarta, IDN Times - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, pelaksanaan coretax administration system tidak ditunda, namun sistem administrasi perpajakan yang lama melalui DJP online (situs pajak.go.id).

"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

1. Sejumlah skenario yang harus disiapkan DJP

ilustrasi mempelajari pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi mempelajari pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Skenario yang harus disiapkan meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak.

"Dengan demikian, kami tegaskan implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel, di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," tutur Dwi.

2. DPR minta coretax disempurnakan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama.

"Ini sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak," ujar Misbakhun.

3. Sistem IT diharapkan tidak pengaruhi penerimaan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Misbakhun juga berharap DJP menjamin sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025. 

"Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan harus menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah, dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us