Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apa Itu Faktur Pajak? Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Apa Itu Faktur Pajak? Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/RDNE Stock project)
Intinya Sih
  • Faktur pajak adalah bukti resmi pemungutan PPN yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
  • Dokumen ini berfungsi untuk memastikan kepatuhan perpajakan, membantu pencatatan akuntansi bisnis, serta menjadi dasar pengkreditan pajak masukan dan restitusi.
  • DJP mewajibkan penggunaan e-Faktur untuk penerbitan faktur elektronik; keterlambatan atau kesalahan pembuatan dapat dikenai denda, audit, hingga menurunkan reputasi bisnis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Apa itu faktur pajak? Faktur pajak adalah dokumen yang dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pencatatan transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak.

Faktur pajak umumnya berbeda dengan faktur penjualan maupun invoice. Hal ini dikarenakan faktur pajak menjadi bukti pemungutan PPN, sedangkan faktur invoice biasanya hanya merupakan bukti transaksi saja.

Apakah kamu sudah familiar dengan istilah faktur pajak? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini!

Table of Content

1. Memahami apa itu faktur pajak

1. Memahami apa itu faktur pajak

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak.

Perlu diketahui, faktur pajak berbeda dengan invoice penjualan biasa. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, sedangkan invoice penjualan hanyalah bukti transaksi biasa di luar adanya pengenaan pajak.

2. Subjek perpajakan dalam faktur pajak

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pihak yang wajib membuat faktur pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik pengusaha, perusahaan, maupun badan usaha. PKP bertanggung jawab untuk membuatkan faktur pajak sebagai bukti resmi setiap kali melakukan transaksi yang kena pajak.

Pengusaha harus mengeluarkan faktur pajak ketika PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), melakukan ekspor BKP maupun JKP, atau apabila BKP dan JKP yang dijual sudah dikenakan tambahan pajak di luar harga aslinya.

3. Fungsi dan kegunaan faktur pajak bagi bisnis

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/SHVETS production)

Faktur pajak pada umumnya bukan hanya sekadar dokumen resmi, tetapi juga menjadi alat untuk mengatur transaksi bisnis secara rapi. Dengan faktur pajak, kamu bisa menjaga kepatuhan pajak sekaligus mengendalikan proses akuntansi bisnis dengan lebih baik.

1. Bukti resmi atas pemungutan PPN

Pada umumnya, faktur pajak berfungsi sebagai bukti transaksi atas barang atau jasa yang kena pajak yang telah ditambahkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan perpajakan mulai dari pemungutan dan penyetoran PPN hingga pelaporan SPT.

2. Pengawasan internal akuntansi

Faktur pajak berfungsi sebagai alat pengawasan internal dalam akuntansi perusahaan. Hal ini dilakukan dengan melakukan pencocokan data pembelian dengan faktur, sehingga nantinya pembayaran baru dapat dicairkan apabila telah disetujui oleh manajemen yang bertanggung jawab atas perpajakan.

3. Mempermudah pencatatan utang dan piutang perusahaan

Dokumen ini dapat membantu perusahaan melakukan pencatatan utang maupun piutang dengan jelas. Data yang tertera di dalam faktur pajak juga dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan.

4. Dasar Pengkreditan Pajak Masukan dan permohonan restitusi

Faktur pajak dapat digunakan untuk mengurangi pungutan PPN yang harus dibayarkan apabila pajak pemasukan lebih besar dibandingkan dengan pajak pengeluaran. Kelebihan PPN ini dapat dikreditkan untuk masa pajak selanjutnya atau dapat diajukan pengembalian atau permohonan restitusi.

5. Sebagai bukti yang bisa dipakai saat pemeriksaan DJP

Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti resmi untuk pembetulan apabila terjadi kesalahan. Sehingga nantinya perusahaan tidak kesulitan saat petugas pajak datang dan menemukan adanya data yang tidak sesuai di e-Faktur.

4. Jenis-Jenis faktur pajak di Indonesia

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Secara umum, terdapat dua jenis Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Keluaran yang dibuat saat perusahaan melakukan penjualan dan Faktur Pajak Masukan yang dibuat saat perusahaan melakukan pembelian. Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut.

1. Faktur Pajak Keluaran (Penjualan)

Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh pihak penjual yang terdaftar sebagai PKP saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli. Penjual akan memungut PPN dari pembeli dan wajib menyetor ke kas negara serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

2. Faktur Pajak Masukan (Pembelian)

Faktur Pajak Masukan diterima oleh pembeli PKP sebagai bukti telah melakukan pembayaran PPN yang nantinya dapat dikreditkan untuk mengurangi jumlah PPN yang harus dibayarkan. Apabila Pajak Masukan lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran, maka PKP dapat melakukan pengembalian atau menggunakannya untuk masa pajak berikutnya.

5. Komponen dan data wajib dalam faktur pajak

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Kindel Media)

Setelah mengenali fungsi dan jenis-jenis faktur pajak, penting bagi kamu untuk juga mengenal data dan komponen apa saja yang wajib tercantum di dalamnya. Berikut ini adalah komponen penting yang harus ada di setiap faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 33 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, keterangan yang harus ada dalam faktur pajak adalah:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);
  • identitas pembeli dan penerima BKP atau JKP;
  • jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, serta potongan harga (jika ada);
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Sekarang saatnya memahami cara mengisi faktur pajak. Berikut ini adalah komponen yang perlu diperhatikan:

1. Informasi penjual

Bagian pertama yang harus diisi adalah identitas PKP penjual, yang meliputi nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP. Apabila terdapat perbedaan nama ataupun alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Pengukuhan PKP (SKPPKP) berbeda dengan data yang sesungguhnya, maka perlu mengajukan permohonan perubahan data terlebih dahulu.

2. Informasi Pembeli

Langkah selanjutnya adalah mencantumkan identitas pembeli pada Faktur Pajak. Informasi pembeli yang wajib dicantumkan menurut Pasal 33 dalam PER-11/PJ/2025 meliputi:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi;
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH).

3. Rincian jenis barang atau jasa

Setelah mengisi data identitas penjual dan pembeli, langkah selanjutnya adalah mencantumkan rincian jenis barang atau jasa yang diserahkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk penyerahan BKP tertentu, perlu adanya keterangan tambahan seperti HS Code untuk penyerahan BKP ke kawasan Perdagangan Bebas. Untuk kendaraan baru, PKP dealer wajib memberikan keterangan merek, tipe, varian kendaraan, dan nomor rangka. Untuk BKP yang berupa bangunan atau tanah, dibutuhkan informasi alamat lengkap.

4. DPP dan PPN yang dipungut

Langkah selanjutnya adalah mengisi DPP dan PPN yang dipungut. Berikut ini adalah komponen yang diperlukan meliputi:

  • Kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin: Tuliskan total harga barang atau jasa.
  • Kolom Potongan Harga: Masukkan total nilai potongan jika ada.
  • Kolom Uang Muka yang Diterima: Tuliskan nominal uang muka yang sudah diterima sesuai penyerahan barang atau jasa kena pajak.
  • Kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Tulislah jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang diterima.
  • Kolom PPN: Tuliskan PPN terutang sebesar 10% dari DPP.
  • Kolom PPnBM: Hanya diisi untuk barang mewah, dihitung dari tarif PPnBM dikali DPP.
  • Tempat dan Tanggal: Cantumkan saat membuat faktur.

5. Kode dan nomor seri faktur pajak

Kode dan nomor seri adalah komponen penting dalam faktur pajak, di mana setiap faktur yang diterbitkan memiliki kode unik yang diberikan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 37 PER-11/2025, kode terdiri dari 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri.

6. Tanda tangan faktur pajak

Nama penanda tangan faktur pajak harus diisi sesuai dengan KTP atau paspor yang berlaku dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Penanda tangan adalah pihak yang telah terdaftar pada modul e-Faktur di Coretax.

6. Mengenal sistem aplikasi e-Faktur DJP Online

Logo e-Faktur dengan huruf e berwarna putih di dalam kotak kuning dan tulisan faktur berwarna biru di sebelahnya.
ilustrasi e-faktur (pajak.go.id/efakturdjp)

Sejak tahun 2013, PKP dijawajibkan untuk membuat faktur elektronik melalui aplikasi pajak online e-Faktur. Aplikasi ini memungkinkan pengawasan dan memastikan bahwa faktur yang diterbitkan oleh PKP merupakan faktur pajak yang sah.

Kehadiran e-Faktur ini dapat menghindari praktik faktur pajak fiktif yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha. Perlu kamu ingat, apabila PKP pengirim invoice beserta faktur pajak, maka PPM akan ditanggung oleh pembeli barang atau jasa kena pajak.

7. Konsekuensi dan sanksi terlambat atau tidak membuat faktur pajak

faktur pajak
ilustrasi deadline faktur pajak (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Perlu diingat, baru-baru ini DJP menerapkan batas waktu upload eFaktur. Apabila kamu melewati batas tenggat waktu, maka faktur pajakmu akan di-reject secara otomatis oleh DJP dan fakturmu akan dianggap tidak sah.

Jika kamu terlambat atau tidak membuat faktur pajak, maka kamu akan mendapat konsekuensi dan sanksi yang berlaku. Yuk, simak penjelasan berikut:

  • Denda administrasi: keterlambatan dalam menerbitkan atau melaporkan faktur pajak dapat dikenakan biaya denda yang jumlahnya sudah diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Potensi audit pajak: Apabila keterlambatan terus dilakukan berulang kali, maka kamu akan berpotensi untuk diperiksa oleh pihak DJP.
  • Penurunan reputasi bisnis: secara tidak langsung, apabila keterlambatan terjadi secara berulang, maka akan berpengaruh terhadap reputasi bisnis kamu.

Itulah penjelasan mengenai apa itu faktur pajak, fungsi, jenis, komponen yang perlu dicantumkan, penggunaan e-faktur, serta konsekuensi atas keterlambatan faktur pajak. Apakah kamu sudah siap membuat faktur pajak dengan benar dan sesuai ketentuan?

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More