DJP Janji Perbaikan Coretax Rampung Juli 2025

- Perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax akan rampung pada akhir Juli 2025, dengan 18 proses bisnis masih dalam tahap perbaikan.
- DJP akan terus meningkatkan performa sistem dengan tuning logic aplikasi, konfigurasi infrastruktur, dan peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, perbaikan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax akan rampung pada akhir Juli 2025.
Ia menjelaskan, dari 21 proses bisnis yang ada dalam Coretax, tiga di antaranya telah selesai diperbaiki, meliputi business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Dengan begitu, masih terdapat 18 proses bisnis yang masih dalam tahap perbaikan.
“Sebanyak 18 proses bisnis lainnya kami terus perinci (itemize), dan perbaikan terhadap bugs-nya juga sedang dilakukan. Ekspektasinya, paling tidak, semua sudah selesai sebelum akhir Juli,” ujar Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).
1. DJP akan meningkatkan performa sistem pajak

Terkait infrastruktur, Suryo memastikan DJP akan terus meningkatkan performa sistem, sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas. Peningkatan performa tersebut melalui tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.
"Yang jelas kami juga menambah kapasitas network, data, bandwidth, dan juga storage atau pun infrastruktur yang digunakan untuk menyimpan dan mengoperasikan sistem sendiri. Ini yang secara berkelanjutan kami akan terus cari titik yang idealnya dan Insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli ini," ucapnya.
2. Proses migrasi masih terus berjalan

Menurutnya, proses migrasi akan terus berjalan guna memastikan ketersediaan data dalam Coretax.
“Untuk faktur pajak, kami masih menggunakan legacy system, sementara sebagian lainnya sudah menggunakan Coretax. Oleh karena itu, proses migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan hingga penggunaan legacy system untuk pembuatan faktur pajak dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh Coretax,” tuturnya.
3. Coretax memiliki tujuan memodernisasi sistem administrasi perpajakan

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.