Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut, pemerintah melanggar undang-undang karena mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga hingga 2024.
Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 170A disebutkan secara tegas larangan eskpor mineral mentah 3 tahun sejak diundangkan, yaitu mulai Juni 2023.
"Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut," kata Mulyanto, Senin (1/5/2023).