Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Istana: Sedang Dibahas

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Istana: Sedang Dibahas
Menteri Sekretariat Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafia'n)
Intinya Sih
  • Pemerintah tengah membahas skema baru dalam Perpres Ojek Online yang akan mengatur status dan potongan tarif pengemudi ojol sebesar 8 persen.
  • Menteri UMKM mewacanakan agar pengemudi ojek online dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro untuk memperkuat posisi mereka secara ekonomi.
  • Alasan utama wacana tersebut karena para pengemudi ojol dinilai mandiri, menggunakan modal dan kendaraan pribadi dalam menjalankan pekerjaannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan drivel ojek online (ojol) diwacanakan berstatus usaha kelas mikro. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan skema tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

Nantinya, skema tersebut akan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Menurutnya, skema tersebut akan masuk dalam penyempurnaan Perpres Ojol yang di dalamnya mencakup potongan tarif pengemudi ojek online 8 persen.

"Jadi, apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama, dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kami sampaikan bahwa, kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/7/2026).

1. Pemerintah masih cari formula

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Prasetyo menyampaikan, pemerintah masih mencari formula yang pas agar semua pihak bisa saling menguntungkan diatur dalam Perpres, khususnya pengemudi ojol.

"Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya. Tetapi berkenaan dengan beberapa kebijakan kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa contoh berkaitan dengan masalah apa namanya potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku, dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu. Jadi paralel semua sedang sedang kita kita kerjakan gitu," ucap dia.

2. Ojol bakal jadi pengusaha mikro

Ilustrasi ojol sedang menunggu pesanan. IDN Times/Dini suciatiningrum
Ilustrasi ojol sedang menunggu pesanan. IDN Times/Dini suciatiningrum

Secara terpisah, Menteri UMKM, Maman melempar wacana pengemudi ojek online untuk menjadi pengusaha mikro.

"Sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/7/2026).

3. Apa alasannya?

ilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)
ilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)

Maman kemudian menjelaskan alasan ojol bakal mendapat istilah pengusaha mikro, karena dalam bekerja memiliki alat sendiri.

"Ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More