Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Pabrikan Mobil Listrik China Bidik Investasi di RI

Ilustrasi mobil listrik (123rf.com/euphoriadesign)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan empat pabrikan asal China menyatakan minatnya berinvestasi di Indonesia.

Rachmat menyebut pabrikan mobil listrik yang enggan dia sebutkan identitasnya itu mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

"Saya gak mau menyebut merek ya, tapi saya baru sampai nih dari Tiongkok, habis ngomong sama empat pabrikan. Dan mereka semuanya pada prinsipnya appreciate dengan policy yang kita buat," kata Rachmat saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (21/12/2023).

1. Bakal dapat insentif untuk tes pasar di Indonesia

ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/@chuttersnap)

Perusahaan mobil listrik asal negeri Tirai Bambu itu berencana membawa produk-produknya terlebih dahulu ke Indonesia untuk tes pasar.

Dalam Perpres 79/2023 disebutkan bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dapat memperoleh insentif ketika melakukan pengadaan yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU).

"Insentif program yang kita revisi di Perpres 55/2019 menjadi 79/2023, itu filosofinya adalah memberikan insentif untuk bisa tes pasar ya, untuk yang berkomitmen membangun kapasitas produksi di Indonesia," ujar Rachmat.

2. Insentif diberikan apabila memenuhi komitmennya

ilustrasi (Unsplash.com/myenergi)

Insentif yang diberikan adalah insentif bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi CBU. Insentif lainnya adalah insentif pajak penjualan atas barang mewah atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah, serta insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Pemerintah akan memberikan insentif apabila perusahaan mobil listrik berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dalam jumlah yang telah ditentukan dan dalam batas waktu tertentu.

Selain itu, produksi tersebut harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. TKDN adalah persentase dari nilai total suatu produk yang berasal dari dalam negeri. Mereka juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Apabila komitmen mereka tidak dipenuhi akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

"Jadi kalau mereka gak komit bikin kapasitas produksi di Indonesia, mereka tidak qualified untuk mendapatkan insentif itu," tegas Rachmat.

3. Perizinan impor diberikan dengan berbagai persyaratan

ilustrasi mobil listrik (pexels.com/Dcbel)

Pabrikan asal luar diizinkan mengimpor mobil listriknya ke Indonesia asalkan mereka berkomitmen membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri.

Izin impor juga diberikan kepada pihak yang telah melakukan investasi dalam fasilitas manufaktur di Indonesia. Investasi ini dapat berupa pembangunan fasilitas untuk memproduksi produk baru atau peningkatan kapasitas produksi dalam konteks pengenalan produk baru.

Mereka dapat melakukan pengadaan mobil listrik dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi hingga akhir 2025.

Hal itu dapat dilakukan setelah mereka mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

"Mereka sudah pada komitmen juga untuk TKDN 40 persen dan nanti lebih," tambah Rachmat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us