Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Pertamina (Persero).
Perubahan anggota Dewan Komisaris Pertamina tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-38/MBU/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina.