Erick Thohir Pangkas Aturan, Jadi Angin Segar Buat BUMN

Jakarta, IDN Times - Penataan regulasi yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disambut positif oleh perbankan pelat merah. Erick telah memangkas 45 aturan menjadi 3 peraturan.
Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah merespons positif langkah tersebut.
Atas dilakukannya penataan regulasi menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN, Chandra meyakini itu akan semakin memudahkan dalam menjalankan BUMN. Sebab, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.
1. BUMN bakal semakin cepat mengambil keputusan

Apabila mendapatkan rujukan hukum semakin mudah, otomatis pengambilan keputusan di BUMN menjadi lebih cepat. Selain itu, tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN akan membuat para pengembil keputusan di BUMN terbebas dari rasa khawatir.
“Menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” katanya dalam keterangan tertulis.
2. BUMN bakal makin mudah dalam menjalankan kegiatan usaha

Ruang untuk memperbarui setiap peraturan pun bakal semakin mudah. Dia mencontohkan, ketika pihaknya ingin menambahkan sesuatu yang belum ada di peraturan maka tinggal ambil bab tertentu saja, kemudian diperdalam dan diperbaiki.
“Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” sebut Chandra.
Kata dia, dasar hukumnya menjadi semakin jelas terkait peran BUMN untuk masuk ke dalam sektor-sektor yang belum digarap swasta.
Hal itu cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
“Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” tambahnya.
3. BUMN telah mendapat sosialisasi 3 peraturan menteri BUMN

Sosialisasi terhadap 3 Peraturan Menteri BUMN telah dilakukan kepada BUMN pada 27 Maret 2023 lalu. Ketiga peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.