Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Saat ini, terdapat 45 Permen BUMN dan Erick menilai hal tersebut terlalu banyak untuk dibaca dan dipahami oleh direksi BUMN.
"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, Insya Allah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi Ombius Law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (13/12/2022).