Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai dugaan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke partai politik (parpol) dari perusahaan tambang ilegal. Dugaan tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut.

"Kalau kita kan urusannya kalau (mineral dan batubara) minerba (terkait) tambang ilegal itu kan mengenai keteknikan," katanya saat dihubungi IDN Times, Selasa (19/12/2023).

1. Kementerian ESDM tak berwenang telusuri aliran dana ke parpol

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyiapkan pembentukan satgas tambang ilegal. Namun, perannya tak sampai menyentuh aliran dana dari perusahaan tambang ilegal.

"(Satgas tambang ilegal) gak sampai ke sana kita. Kalau parpol-parpol kan ada urusan lain yang nanti ditelusuri parpol dapat dari mana aja, itu urusan PPATK sama Bawaslu ya. Kalau kita gak sampai ke sana," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Aca itu menerangkan, pihaknya lebih kepada sisi teknis, kepatuhan dan kewajiban membayar royalti dari perusahaan-perusahaan tambang.

"Program yang dilakukan ada tiga hal ya. Yang satu, membina keteknikannya. Kemudian membina pengusahanya untuk dia jadi legal. Nanti dibina itu harus menyiapkan apa aja. Kalau itu gak masuk, tetap mengkel, ya penindakan," tambahnya.

2. Teridentifikasi praktik penambangan tanpa izin di 2.741 lokasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di