Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ESDM Panggil Bobibos, Minta Produk Bahan Bakarnya Segera Diuji

ESDM Panggil Bobibos, Minta Produk Bahan Bakarnya Segera Diuji
instagram.com/bobibos_
Intinya Sih
  • Ditjen Migas Kementerian ESDM memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) untuk memastikan klasifikasi produk bahan bakar yang dikembangkan, apakah termasuk BBN atau BBM.
  • Pengujian akan dilakukan oleh Lemigas melalui pengambilan sampel sesuai standar internasional guna menjamin standardisasi dan kelayakan produk sebelum dipasarkan secara luas.
  • Bobibos menyatakan siap berkoordinasi dengan Lemigas selama proses pengujian berlangsung, sementara pemerintah menegaskan pentingnya prosedur resmi demi keamanan konsumen dan kepastian hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula segera menjalani pengujian untuk memastikan klasifikasi produk bahan bakar yang mereka kembangkan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad mengatakan, pengujian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah produk Bobibos masuk kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).

"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," kata Noor dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

1. Ditjen Migas kembali panggil Bobibos

ESDM Panggil Bobibos, Minta Produk Bahan Bakarnya Segera Diuji
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Noor mengatakan, Ditjen Migas kembali mengundang PT Inti Sinergi Formula untuk melanjutkan pembahasan terkait kelayakan produk bahan bakar yang dikembangkan perusahaan tersebut bagi konsumen.

Pertemuan itu digelar di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta. Pemerintah juga menyatakan akan terus mengawal pengembangan inovasi bahan bakar alternatif karya anak bangsa guna mendukung kemandirian energi.

"Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta," ujarnya.

2. Pengujian diawali pengambilan sampel

ESDM Panggil Bobibos, Minta Produk Bahan Bakarnya Segera Diuji
Ilustrasi Bobibos (instagram.com/bobibos_)

Noor mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 14 April 2026. Dalam pertemuan awal itu, Ditjen Migas menyambut baik inovasi Bobibos di tengah tekanan krisis energi global.

Dia menjelaskan, pertemuan lanjutan dilakukan untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium sekaligus memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas.

Sebagaimana dijelaskan, tahapan awal pengujian oleh Lemigas dilakukan melalui pengambilan sampel di tangki penyimpanan sesuai standar internasional ASTM D4057.

"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas," paparnya.

3. Bobibos siap berkoordinasi dengan Lemigas

ESDM Panggil Bobibos, Minta Produk Bahan Bakarnya Segera Diuji
Press Conference Bobibos (Instagram/Bobibos)

PT Inti Sinergi Formula menyatakan siap berkoordinasi dengan Lemigas untuk memenuhi kebutuhan selama seluruh rangkaian pengujian berlangsung sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Bobibos sempat melakukan identifikasi internal. Namun, hasilnya menunjukkan spesifikasi produknya belum memenuhi sejumlah parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku.

Pemerintah menyatakan tetap terbuka terhadap inovasi bahan bakar karya anak bangsa yang dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Meski begitu, seluruh tahapan pengujian tetap harus dilakukan di bawah pengawasan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin serta memberikan kepastian hukum jika produk tidak sesuai standar yang dijanjikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More