Jakarta, IDN Times - Sebanyak 49 aset tanah di 4 kota dengan total luas seluas 5.291.200 meter persegi disita oleh negara. Penyitaan itu dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut penagihan hak negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyitaan dilakukan secara serentak di 4 kota oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Jumat, (27/8/2021) kemarin. Penyitaan aset pertama dilakukan di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Mahfud MD; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi; dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.