Lippo Karawaci Buka Suara Soal Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Jakarta, IDN Times - PT Lippo Karawaci Tbk buka suara soal penyitaan aset senilai Rp1,33 triliun oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati mengatakan aset berupa 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi tersebut sudah dikuasai pemerintah sejak 2001.
"Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Danang dalam keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).
1. Aset dikuasai negara setelah melalui proses penyerahan ke BPPN

Lebih lanjut, Danang mengatakan negara telah menguasai aset tersebut sejak 20 tahun lalu setelah dilakukan penyerahan oleh obligor/debitur dana BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," tutur Danang.
2. Lippo bantah pernah jadi obligor BLBI

Selain itu, Danang juga menegaskan tak ada perusahaan dari grup Lippo, termasuk Bank Lippo yang termasuk obligor BLBI.
"Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," ucap Danang.
Pasalnya, menurut dia perusahaan milik grup Lippo tidak pernah memperoleh dana BLBI saat krisis moneter 1997-1998.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," ujar Danang.
3. Pernyataan pemerintah ketika menyita aset di Lippo Karawaci

Diberitakan sebelumnya, dalam seremonial penyitaan 44 bidang tanah senilai Rp1,33 triliun di perumahan Lippo Karawaci tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud Md mengatakan aset itu secara resmi diserahkan kepada BPPN sebagai pengurangan dari kewajiban utang dana BLBI dari Bank Lippo terhadap negara.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual.