Fintech Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penyaluran Bansos

Jakarta, IDN Times - Fintech dinilai dapat menjadi platform alternatif penyaluran bantuan sosial agar lebih efektif dan tepat sasaran. Sebab, perkembangan masyarakat yang menggunakan ponsel dan kartu uang elektronik (e-wallet) sudah banyak.
"Jadi alangkah baiknya jika penyaluran dilengkapi dengan metodologi fintech, termasuk uang elektronik,” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2013-2019, Mirza Adityaswara dalam diskusi virtual Indonesia Fintech Society (IFSoc), Selasa (9/3/2021).
1. Penetrasi internet sudah merambah ke semua lapisan masyarakat

Menurut Mirza, perluasan jalur distribusi bansos akan menjangkau masyarakat yang lebih luas. Sebab, saat ini penetrasi jaringan dan penggunaan telepon seluler merambah ke semua lapisan masyarakat.
Namun demikian, rencana digitalisasi penyaluran bansos perlu didului dengan pembaruan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan non-tunai, belum terdapat ketentuan distribusi bansos melalui platform teknologi finansial.
“Regulasi yang ada saat ini perlu memanfaatkan perkembangan teknologi dengan lebih optimal,” ungkapnya.
2. Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan penyaluran bansos

Mirza pun merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi dan merumuskan kebijakan yang mendukung prinsip omnichannel. Misalnya, PT Pos Indonesia menjadi alternatif penyaluran bansos untuk cash out.
"Alternatif tambahan penyaluran bansos lain pun berpeluang untuk ditambah," kata dia.
3. Ekuador dapat menjadi contoh keberhasilan distribusi bansos

Contoh lainnya, lanjut Mirza, negara Ekuador menerapkan kebijakan yang baik antar-lembaga sosial dan lembaga keuangan. Hal itu untuk mengidentifikasi hambatan yang ada pada regulasi dan bertujuan memperluas jaringan cash in dan cash out.
Hasilnya, Ekuador mampu melonggarkan persyaratan terkait penyaluran bansos. Beberapa instansi non-keuangan seperti apotek dan swalayan pun bisa menjadi agen penarikan tunai untuk bansos terkait COVID-19.
“Perpres sekarang bisa dipertimbangkan untuk diperluas jangkauannya, selain perbankan juga dari fintech,” kata Mirza.