Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gak Punya Izin Angkut, PO Trans Putera Fajar Bisa Kena Pidana

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)
Intinya sih...
  • 11 orang tewas dalam kecelakaan bus Trans Putera Fajar, yang tidak memiliki izin angkut dan status lulus uji berkala
  • Pengemudi yang kelalaian menyebabkan kecelakaan dapat dihukum penjara 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta, serta pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menegaskan, perusahaan otobus (PO) Trans Putera Fajar yang kecelakaan dan mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana bisa terkena pidana.

Hal itu karena PO tersebut tidak memiliki izin angkut dan status lulus uji berkala (BLU-e) telah kedaluwarsa pada 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

"Untuk PO bus yang tak berizin, tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan Kemenhub menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," kata Hendro dalam pernyataan resminya, Senin (13/5/2024).

1. PO bus tanpa izin bisa melanggar aturan hukum

Kecelakaan bus melibatkan sejumlah kendaraan lainnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sementara itu, di dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, Hendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan, yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ucap Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

2. Kemenhub minta PO bus rutin lakukan uji berkala

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Oleh karena itu, Hendro meminta kepada seluruh PO untuk tertib administrasi dengan melakukan uji berkala secara rutin.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala, yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," tutur Hendro.

3. Masyarakat harus selektif memilih PO

Ilustrasi bus pariwisata. (Dok. Istimewa)

Hendro berharap ke depannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah.

Selain itu, masyarakat juga harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," papar Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us