Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Henry turut mengkritisi adanya indikasi adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf RPMK. Menurut Henry, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi tersebut sehingga tidak semestinya dijadikan rujukan utama dalam penyusunan regulasi nasional.
"Menyalin kebijakan tanpa melihat kondisi dalam negeri, justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja," katanya.
Di sisi lain, Henry menilai pengendalian konsumsi rokok selama ini sudah menunjukkan hasil tanpa perlu menerapkan kebijakan plain packaging. Organisasi itu mencatat volume produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025.
"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," kata Henry.
Atas dasar itu, Henry mendesak Kementerian Kesehatan meninjau kembali draf RPMK agar tetap menjaga kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, serta keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal nasional.
"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," ujar Henry.