Kemenkes Bahas RPMK, Industri Khawatir Rokok Ilegal Naik

- Kemenkes menggelar konsultasi publik ketiga terkait RPMK tentang peringatan kesehatan, yang memuat usulan standardisasi kemasan rokok dengan warna Pantone 448 C.
- Asosiasi industri tembakau menilai aturan kemasan seragam berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal dan melampaui amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.
- ARVINDO menyoroti kurangnya pelibatan pelaku usaha dalam penyusunan aturan serta kekhawatiran dampaknya terhadap daya saing UMKM di sektor rokok elektrik.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Konsultasi Publik ketiga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Senin, 25 Mei 2026.
Namun, sejumlah asosiasi industri hasil tembakau (IHT) yang hadir mengkhawatirkan aturan tersebut, karena masih memuat usulan standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok, termasuk penggunaan warna Pantone 448 C yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pelaku industri menilai aturan tersebut tidak hanya melampaui amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang saat ini disebut telah mencapai sekitar 14 persen atau setara 40 miliar batang.
1. Produk legal dan ilegal semakin sulit dibedakan di pasar

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mengatakan penerapan kemasan yang seragam dapat membuat produk legal dan ilegal semakin sulit dibedakan di pasar.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna yang seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan," katanya.
"Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya Adalah rokok nanti ilegal, karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” sambung Benny.
2.

Menurut Benny, industri hasil tembakau saat ini juga menghadapi tantangan berat akibat kondisi ekonomi dan geopolitik global. Di tengah situasi tersebut, aturan yang dianggap terlalu menekan dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri legal, termasuk jutaan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.
“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu sendiri,” tegas Benny.
3. ARVINDO tidak dilibatkan

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar. Ia menilai pelaku usaha, khususnya sektor rokok elektrik, belum cukup dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut.
“Rancangan aturan standardisasi kemasan ini adalah contoh efek tidak dilibatkannya kami, pelaku usaha terdampak dalam pembuatan kebijakan. Jika tujuan utamanya adalah penurunan prevalensi perokok, maka pekerjaan rumah utamanya adalah edukasi dan sosialisasi,” tegas Firmansyah.
Menurutnya, kebijakan standardisasi kemasan berpotensi berdampak langsung terhadap industri rokok elektrik, terutama UMKM yang selama ini mendominasi sektor tersebut. Kemasan yang seragam dikhawatirkan membuat identitas merek sulit dibedakan dan berpengaruh terhadap daya saing usaha lokal.

















