Jakarta, IDN Times - Kabar buruk datang lagi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah tersebut dikenai denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 miliar karena melanggar larangan praktik monopoli.
Garuda dikenai pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
"Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam pernyataan resmi KPPU, Kamis (8/7/2021).