Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Serikat Pekerja Soroti Diskriminasi Pajak bagi Industri Rokok-Makanan

Serikat Pekerja Soroti Diskriminasi Pajak bagi Industri Rokok-Makanan
Petani menunjukkan warna tembakau coklat, dampak diguyur hujan (IDN Times/Ruhaili)
Intinya Sih
  • FSP RTMM-SPSI menilai pemerintah bersikap diskriminatif karena kebijakan PPh 21 DTP hanya diberikan pada sektor garmen, tekstil, dan alas kaki, tidak termasuk industri rokok serta makanan-minuman.
  • Ketua Umum Hendry Wardana menegaskan industri rokok berperan strategis bagi penerimaan negara dan lapangan kerja, namun terbebani kebijakan cukai yang memicu peredaran rokok ilegal.
  • Serikat pekerja mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan fiskal agar lebih adil antar sektor padat karya dan menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi jutaan buruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times — Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai pemerintah bersikap diskriminatif dalam menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana menyampaikan, kebijakan fiskal yang berlaku dalam dua tahun terakhir hanya menyasar sektor padat karya tertentu seperti garmen, tekstil, dan alas kaki, namun mengabaikan industri rokok serta makanan dan minuman yang juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Industri rokok serta makanan dan minuman adalah sektor padat karya. Tapi anehnya, kebijakan PPh 21 DTP justru tidak menyentuh pekerja di sektor ini. Padahal stimulus ini jelas ditujukan untuk pekerja, bukan industrinya,” ujar Hendry dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

1. Rokok merupakan industri strategis nasional

Serikat Pekerja Soroti Diskriminasi Pajak bagi Industri Rokok-Makanan
Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Hendry menegaskan, industri rokok merupakan industri strategis nasional dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja, terutama pekerja dengan tingkat pendidikan rendah yang sulit beralih ke sektor lain.

Selain itu, ia menyoroti kebijakan cukai rokok yang dalam beberapa tahun terakhir justru mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat lemahnya sinkronisasi antara kebijakan dan pengawasan. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada keberlangsungan industri legal dan ancaman terhadap lapangan kerja.

“Negara tidak bisa hanya berbicara soal kesehatan. Negara juga punya kewajiban konstitusional untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebijakan harus imbang antara aspek kesehatan dan aspek sosial,” tegasnya.

2. Alasan pemerintah dianggap menyesatkan

Serikat Pekerja Soroti Diskriminasi Pajak bagi Industri Rokok-Makanan
Pabrik pembuatan makanan siap saji, Makanku yang berlokasi di Grogol, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Terkait alasan pemerintah yang menyebut sektor rokok serta makanan dan minuman masih dalam kondisi sehat, Hendry menilai argumen tersebut keliru dan menyesatkan.

“Yang menerima stimulus itu pekerja, bukan industrinya. Jadi tidak relevan kalau alasan pengecualian didasarkan pada kondisi industrinya,” katanya.

3. Desak pemerintah meninjau ulang

Serikat Pekerja Soroti Diskriminasi Pajak bagi Industri Rokok-Makanan
Pabrik pembuatan minuman legendaris Limun Oriental di Pekalongan. IDN Times/Dhana Kencana

Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan fiskal tersebut agar menciptakan keadilan antar sektor padat karya serta menjamin kedaulatan dan keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi jutaan buruh di industri rokok dan makanan-minuman.

“Kami mendorong adanya keadilan dalam kebijakan. Keadilan bagi pekerja, dan kedaulatan pekerjaan yang berkeadilan,” ucap Hendry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More