Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bandara. IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay. Dalam surat ederan tersebut, perusahaan maskapai pelat merah itu melakukan pemotongan gaji terhadap direksi hingga stafnya akibat COVID-19 atau virus corona yang memukul industri penerbangan.

"Jadi benar ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga melalui Whatsapp Group, Jumat (17/4).

1. Berikut persentase pemotongan gaji

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berdasarkan surat tersebut, persentase pemotongan gaji dilakukan secara berjenjang berdasarkan kategori jabatan sebagai berikut:

  • Direksi dan Komisaris: 50 persen
  • Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
  • Senior Manager: 25 persen
  • Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
  • Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
  • Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen

2. Pemotongan gaji bersifat penundaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di