Pemerintah Bantah Prabowo Teken Perjanjian ART Indonesia-AS

- Pemerintah membantah gugatan koalisi masyarakat sipil terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS, dengan alasan penandatanganan dilakukan oleh Menko Perekonomian, bukan Presiden Prabowo.
- Koalisi meragukan bantahan pemerintah karena berbagai rilis resmi kementerian justru menyebut Prabowo sebagai pihak yang menandatangani perjanjian ART di Amerika Serikat.
- Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada Maret 2026, menilai penandatanganan ART tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik melanggar konstitusi serta prinsip pemerintahan yang baik.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum koalisi masyarakat sipil, Muhamad Saleh menyampaikan, pemerintah menolak semua gugatan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Keadilan Global, dan Perserikatan Solidaritas Perempuan. Sementara yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Jadi pemerintah itu kalau di jadwal pengadilan harusnya dia itu mengajukan jawaban atas gugatan kami itu sekitar tanggal 11 Mei, tapi mereka tidak bisa memenuhi, jadi akhirnya mereka mundur, mereka baru bisa menyampaikan jawaban itu tanggal 18 Mei. Kami langsung respons juga dan tanggal 25 Mei kami sudah mengajukan replik ya atas jawaban dari pemerintah," tutur Saleh kepada IDN Times, Senin (25/5/2026).
1. Pemerintah bantah Prabowo teken perjanjian ART

Pada dasarnya, koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden Prabowo atas beberapa hal. Pertama, soal prosedur pembentukan ART yang tidak pernah melibatkan DPR, tidak melibatkan publik, dan tidak ada proses diskusi terhadap naskah perjanjian, tetapi langsung penandatanganan.
Kemudian ada beberapa ketentuan undang-undang sektoral yang dilanggar seperti undang-undang tentang perindustrian, undang-undang tentang perlindungan UMKM, termasuk isu di sektor kritikal mineral dan sebagainya.
"Nah terhadap gugatan kami, pemerintah itu menjawab memang, mereka menjawab, membantah gugatan kami itu. Pertama, mereka bilang bahwa gugatan kami itu salah jalur karena diarahkan ke Presiden, karena menurut Jaksa yang menandatangani ART itu adalah Menko Perekonomian. Problemnya adalah sampai hari ini, tanggal 25 Mei, Jaksa itu tidak pernah memberikan dokumen ART hasil penandatanganan, baik itu Airlangga maupun Prabowo," tutur Saleh.
Padahal, permintaan tersebut dilakukan oleh pengadilan dan selain itu, Jaksa juga masih belum membawa dokumen ART yang berbahasa Indonesia.
2. Semua rilis kementerian menyebut Prabowo yang teken perjanjian

Saleh atas nama koalisi masyarakat sipil pun sangsi dengan jawaban pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara tersebut. Keraguan itu muncul sebab di hampir semua rilis kementerian, perjanjian ART antara Indonesia dan AS diteken oleh Prabowo.
"Kalau kita cek rilis resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, rilis resmi dari Kementerian Pertahanan, rilis resmi dari Menko Perekonomian, bahkan rilis resmi Airlangga di US saat konferensi pers, Prabowo yang tandatangani," ujar Saleh.
"Nah kita minta dokumen itu mereka gak ngasih. Dokumen apa yang ditandatangani dari Prabowo itu gak dikasih. Mereka bilang nanti akan dibawa ke sidang pembuktian, tapi sampai hari ini kita gak dikasih dan itu isu yang sampai hari ini menjadi bantahan dalam proses persidangan awal ini," lanjutnya.
3. Gugatan disampaikan ke PTUN Jakarta pada Maret 2026

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 Maret 2026.
Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Republik Indonesia yang pada tanggal 19 Februari 2026 menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Koalisi menilai tindakan Presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dikutip dari situs resmi AJI.

















