Grab-Gojek Cs Bantah Potong Komisi Pengemudi di Atas 20 Persen

- Perusahaan ride hailing membantah potongan komisi pengemudi di atas 20 persen, mengacu pada aturan Kemenhub.
- GoTo Gojek Tokopedia Tbk memastikan tidak memotong komisi di atas 20 persen, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 1001 Tahun 2022.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah perusahaan ride hailing di Indonesia, seperti Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive membantah potong komisi pengemudi taksi online atau ojek online (ojol) lebih dari 20 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi juga memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Jadi kita juga harus melihat kalau mau yang 10 persen, ada ini. Yang 20 persen ada ini bertiga. Tapi kita juga harus melihat mereka berempat ini punya market share yang berbeda," kata Dudy di Jakarta, Senin (19/5/2025).
1. Mengacu pada aturan Kemenhub

Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Catherine Hindra memastikan pihaknya tidak memotong komisi pengemudi di atas 20 persen. Sebab, aplikator mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 1001 Tahun 2022.
"Biaya perjalanan, itu biasanya istilahnya biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20 antara mitra mendapatkan 80 persen, dan aplikator mendapatkan 20 persen. Ini nggak bisa berubah, kembali lagi kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan," kata Catherine.
Business Development inDrive, Ryan Rwanda mengatakan, pihaknya menetapkan potongan komisi di bawah 15 persen, di mana untuk pengemudi taksi online 11,7 persen, dan pengemudi ojol 9,99 persen.
"Jadi kita memaksimalkan operasional kita yang sangat kecil dengan komisi yang kecil juga. Harapannya bisa memastikan pendapatan teman-teman driver dan juga yang paling penting pengeluaran dari teman-teman penumpang," ucap Ryan.
2. Potongan komisi 20 persen dialokasikan untuk pengembangan fitur aplikasi

Dalam kesempatan yang sama, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Manusamy mengatakan, potongan komisi 20 persen digunakan untuk mengembangkan fitur aplikasi yang digunakan para pengemudi saat mendapat pesanan, dan untuk fitur keamanan. Adapun sebagian dari 20 persen itu dialokasikan untuk asuransi dan bantuan untuk para mitra pengemudi.
"Hal-hal inilah sebetulnya yang menjadi penggunaan dari komisi. Banyak porsi yang kita kembalikan untuk membantu mitra pengemudi," tutur Tirza.
Kembali ke Catherina, dia juga menegaskan bahwa biaya aplikasi tak ditanggung oleh pengemudi. Komisi pengemudi juga tak dipotong saat aplikator memberi potongan harga atau promo.
3. Penurunan komisi bisa hambat perkembangan aplikasi

Komunitas mitra pengemudi dan DPR RI sendiri meminta potongan komisi pengemudi diturunkan menjadi 10 persen. Menanggapi permintaan itu, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf mengatakan, jika potongan komisi diturunkan, maka pengembangan atau inovasi pada aplikasi bisa terhambat. Dia juga menyinggung soal fleksibilitas usaha bagi 7 juta mitra pengemudi Maxim.
"Kami memang bisa kami sampaikan, hemat saya bahwa 10 persen ini cukup akan berdampak besar bagi ekosistem transportasi online. Karena akan sulit untuk bisa nanti berinovasi, kemudian untuk bisa fleksibilitas dalam usaha," kata Rafi.