Prabowo Diminta Terbitkan Perppu Talangi Ongkos Haji 2026 Imbas Avtur

- DPR dan pemerintah berdebat soal rencana penggunaan APBN untuk menalangi kenaikan ongkos haji 2026 akibat lonjakan harga avtur.
- Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan APBN siap menanggung biaya tambahan, namun terkendala aturan hukum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Legislator Gerindra mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan Perppu agar penggunaan APBN memiliki dasar hukum kuat di tengah kondisi force majeure.
Jakarta, IDN Times - DPR dan Pemerintah menggelar rapat kerja menjelang pelaksanaan Haji 2026 pada Selasa (14/4/2026). Perdebatan sengit terjadi antara kedua pihak tentang rencana penggunaan APBN untuk menalangi kenaikan ongkos penerbangan haji imbas lonjakan harga avtur.
Dalam rapat tersebut, parlemen mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalan keluar atas kebuntuan hukum.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pada prinsipnya APBN siap menanggung kenaikan ongkos haji imbas kenaikan harga avtur agar tidak dibebankan kepada jemaah.
Namun, Dahnil mengakui pemerintah masih terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman gak secara hukum?” kata Dahnil dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta.
1. Penggunaan APBN harus sesuai undang-undang

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah telah menelaah secara mendalam dari aturan yang ada bahwa komponen ongkos haji, termasuk kenaikan biaya, semestinya ditutup melalui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” ujar dia.
2. Pemerintah butuh kepastian hukum

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai pemerintah tidak perlu berlarut-larut dalam perdebatan. Keputusan Presiden agar kenaikan ongkos haji tidak dibebankan kepada jemaah, seharusnya bisa langsung dieksekusi dengan dasar kondisi darurat (force majeure).
“Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” kata Legislator PKB itu menanggapi Dahnil.
Dahnil menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pemerintah. Sebab, kata dia, hingga kini belum ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan kondisi force majeure, termasuk dari pihak Arab Saudi.
“Kami tidak menemukan penetapan force majeure. Kami khawatir ini jadi preseden hukum yang salah ke depan,” kata dia.
3. Legislator Gerindra usul Prabowo terbitkan Perppu

Di tengah perdebatan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, mengusulkan penerbitan Perppu oleh Presiden. Menurut dia, skema pembiayaan seperti sebelumnya sulit diulang karena kondisi keuangan BPKH saat ini tidak cukup kuat untuk menanggung tambahan beban.
“Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” ujar Wachid.
Dahnil menyatakan, pemerintah pada dasarnya siap mengeksekusi penggunaan APBN, selama ada kesepakatan politik dan dasar hukum yang jelas. Selain itu, pemerintah juga menghitung kebutuhan riil anggaran bersama maskapai, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
“Kalau disepakati sebagai force majeure dan ada dasar hukumnya, kami sangat siap. Pemerintah sanggup meng-cover,” kata dia.















