Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (DJPU Kemenhub) menyebut penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat.
