Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang harga baru rumah subsidi.
Kepmen PUPR disiapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
"(Kepmen) rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, (kalau) PMK-nya yang sudah (oleh Menteri Keuangan)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (29/4/2023).
Melalui PMK 60/2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas maksimal harga rumah subsidi yang bisa mendapatkan pembebasan PPN di 2023 dan 2024. Berikut rinciannya:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):
- 2023: Rp162 juta
- 2024: Rp166 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
- 2023: Rp177 juta
- 2024: Rp182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
- 2023: Rp168 juta
- 2024: Rp173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu:
- 2023: Rp181 juta
- 2024: Rp185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya:
- 2023: Rp234 juta
- 2024: Rp240 juta