Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13 Persen, Ini Respons INACA

Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13 Persen, Ini Respons INACA
Ilustrasi pesawat maskapai Citilink saat di runway bandara (dok. Citilink)
Intinya Sih
  • Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9 hingga 13 persen untuk menjaga keterjangkauan di tengah lonjakan harga avtur akibat krisis geopolitik Timur Tengah.
  • INACA mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai sesuai kebutuhan maskapai dan masyarakat, termasuk penghapusan sementara PPN 11 persen serta bea masuk suku cadang menjadi 0 persen.
  • Kementerian Perhubungan menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeller sebagai langkah mitigasi terhadap kenaikan biaya bahan bakar penerbangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan nasional mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang sangat tinggi imbas krisis geopolitik di Timur Tengah.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam pernyataan resminya, Selasa (7/4/2026).

1. Sesuai kebutuhan maskapai dan masyarakat

ilustrasi pesawat
ilustrasi pesawat (unsplash.com/Fasyah Halim)

Denon menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai dan juga masyarakat.

"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 persen," kata Denon.

Dia pun berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.

2. Pemerintah batasi kenaikan harga tiket pesawat domestik

20260406_143507.jpg
Konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen. Langkah itu diambil guna menjaga keterjangkauan harga di tengah lonjakan harga avtur.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen," katanya dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Airlangga menjelaskan harga avtur naik per 1 April 2026. Kondisi tersebut sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, mengingat komponen bahan bakar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional pesawat.

3. Penyesuaian nilai biaya tambahan

Pengisian avtur pesawat terbang di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok. Pertamina)
Pengisian avtur pesawat terbang di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok. Pertamina)

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan nilai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menyebutkan besaran fuel surcharge kini disesuaikan menjadi 38 persen untuk pesawat jenis jet maupun propeller.

"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen, jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan propeller 13 persen," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More