- BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat)
- BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat)
- BPR Pembangunan Nagari (Sumatra Barat)
- BPR Prima Master Bank (Jawa Timur)
- BPR Bank Cirebon (Jawa Barat)
- BPR Kamadana (Bali)
OJK Cabut Izin 6 BPR pada Awal 2026, Ini Daftarnya

- OJK mencabut izin usaha enam BPR sepanjang kuartal I-2026 sebagai langkah penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
- Pencabutan dilakukan karena berbagai pelanggaran seperti rasio modal di bawah ketentuan, tata kelola buruk, hingga kasus fraud yang melibatkan pengurus BPR.
- LPS ditugaskan menyelesaikan hak dan kewajiban nasabah, sementara OJK terus berkoordinasi untuk memperkuat industri BPR dan BPRS melalui konsolidasi serta penerbitan izin penggabungan baru.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang kuartal I-2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan dalam rangka penegakan aturan serta perlindungan konsumen di sektor perbankan.
“OJK telah mencabut enam izin usaha BPR, termasuk yang dicabut pada Maret 2026, yakni PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Sumatra Barat,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
1. Daftar enam bank BPR yang dicabut izinnya

Adapun enam BPR yang izin usahanya dicabut, yakni:
2. Rincian alasan pencabutan izin BPR

Secara rinci, pencabutan izin BPR Suliki Gunung Mas dilakukan pada 7 Januari 2026 karena tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen serta gagal menyehatkan kondisi keuangan.
"Pada bulan yang sama, OJK juga mencabut izin BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026 akibat permasalahan keuangan dan kegagalan dalam proses penyehatan," ujarnya.
BPR ini juga tidak memenuhi rasio permodalan 12 persen. Pada bulan berikutnya, BPR Bank Cirebon juga dicabut izin usahanya pada 9 Februari karena masalah tata kelola, manajemen risiko yang buruk, dan tidak memenuhi rasio permodalan.
Demikian juga dengan BPR Kamadana pada 18 Februari. Izin usaha dicabut akibat sejumlah pengurus BPR terlibat kasus fraud dan gagal melakukan penyehatan keuangan. Sementara BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari dicabut izin usahanya pada 9 Maret dan 31 Maret 2026.
Izin BPR Koperindo Jaya dicabut karena gagal melakukan penyehatan permodalan yang tercatat minus 35,49 persen. Sedangkan BPR Pembangunan Nagari karena gagal memenuhi rasio modal minimum.
Secara rinci, pencabutan izin BPR Suliki Gunung Mas dilakukan pada 7 Januari 2026 karena tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen serta gagal menyehatkan kondisi keuangan. Pada bulan yang sama, OJK juga mencabut izin BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026 akibat permasalahan keuangan dan kegagalan dalam proses penyehatan.
Selain itu, BPR tersebut juga tidak memenuhi rasio permodalan minimum sebesar 12 persen. Pada bulan berikutnya, izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut pada 9 Februari 2026 karena lemahnya tata kelola, buruknya manajemen risiko, serta tidak memenuhi ketentuan permodalan.
Sementara itu, izin usaha BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari masing-masing dicabut pada 9 Maret dan 31 Maret 2026. Pencabutan izin BPR Koperindo Jaya dilakukan karena gagal melakukan penyehatan permodalan dengan rasio yang tercatat minus 35,49 persen. Adapun BPR Pembangunan Nagari dicabut izinnya karena tidak mampu memenuhi rasio modal minimum.
3. LPS akan selesaikan hak dan kewajiban nasabah
Atas penutupan enam BPR, Tim Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelesaikan hak dan kewajiban nasabah sesuai ketentuan. OJK juga terus berkoordinasi dengan LPS sesuai mandat Undang-Undang P2SK, serta telah menerbitkan 12 izin penggabungan BPR dan BPR Syariah (BPRS) untuk konsolidasi perbankan.
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan permasalahan BPR dan BPR Syariah (BPRS) sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagai bagian dari upaya penguatan industri BPR dan BPRS,” ucapnya.


















