Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan PT Future View Tech (FVT) atau aplikasi social advertising VTube bisa kembali beroperasi dan menjalankan usahanya di Indonesia. Awal tahun ini, VTube sempat diblokir setelah masuk daftar entitas ilegal sejak Juni 2020.
Pemblokiran VTube telah menuai pro dan kontra. Tak lama sejak pemblokiran itu, sempat pula muncul kesimpangsiuran. Sempat beredar hoaks di masyarakat bahwa Vtube sudah lepas dari blokir dan diizinkan.
"Beberapa waktu lalu mereka sudah mengurus izin. Dan izin sudah ada dari Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyelenggara perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik," kata Tongam dalam acara Ngobrol Seru IDN Times, Jumat (25/6/2021).
Namun Tongam mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh VTube. Apa saja?