4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum Meninggal

Ditolak keras oleh masyarakat di sana

Jakarta, IDN Times - Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia di dalam pesawat, dalam perjalanannya pulang ke Manado dari Bali. Dilansir dari media lokal Batamnews, sebelum kejadian nahas itu, Helmud sempat menolak dengan tegas aktivitas tambang yang ada di daerahnya.

Penolakan aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) itu disampaikan Helmud melalui sepucuk surat yang dikirimkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 28 April 2021. Dalam suratnya, Helmud meminta agar Kementerian ESDM membatalkan izin operasi tambang emas seluas 42 ribu hektare yang diterbitkan 29 Januari 2021.

Berikut ini empat fakta soal tambang emas yang ada di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang kini dikait-kaitkan dengan kematian Helmud.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe di Pesawat versi Lion Air

1. SK Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang mengizinkan tambang emas beroperasi

4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum MeninggalIlustrasi tambang. (Pexels.com/Tom Fisk)

Dilansir Change.org, sejumlah LSM dan YLBHI-LBH Manado mengungkapkan penambangan emas di Sangihe bermula sejak keluarnya izin melalui Surat Keputusan (SK) operasi produksi milik TMS dengan nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Dengan SK itu, TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung selama 33 tahun, terhitung dari 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

2. Ditolak sejumlah LSM setempat

4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum MeninggalIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

WALHI Sulut bersama Badan Adat Sangihe, Yayasan Suara Nurani Minaesa dan belasan LSM lokal lainnya mengajukan petisi online dengan judul "Save Sangihe Island" di Change.org dua bulan lalu. Namun petisi itu belum mencapai target 75 ribu tanda tangan. Hingga saat ini, baru 57.561 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Dalam petisinya, mereka menyebut SK bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe diklaim hanya berukuran 736 kilometer persegi.

Baca Juga: 5 Fakta Wakil Bupati Sangihe Meninggal Dunia di Pesawat

3. PT TMS beli tanah warga Rp5 ribu per meter

4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum MeninggalIlustrasi tambang emas di Martabe (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jatam.org menulis salah satu koordinator gerakan penolakan tambang emas bernama Alfred Pontolondo mengatakan PT TMS akan membeli tanah warga Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, seharga Rp50 juta per hektar alias Rp5.000 per meter persegi.

Sebelum itu, ia mengaku tidak ada satu pun anggota gerakan yang mengetahui adanya tambang emas di Sangihe, termasuk Badan Adat Sangihe. "Setelah kami cari informasi, ternyata PT TMS sudah ada di Sangihe sejak 2007 sampai 2017. Mereka melanjutkan sisa kontrak karya eksplorasi selama 30 tahun sejak 1987,” kata Alfred, dikutip dari Jatam.org.

Baca Juga: Pemerintah: Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus

4. Masalah amdal dan masyarakat yang tidak pernah diajak bersosialisasi

4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum MeninggalIDN Times/Fitria Madia

Ddokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk PT TMS telah rampung dan menjadi landasan izin lingkungan dari Pemprov Sulut pada September 2020. Izin lingkungan itu baru mencakup lahan seluas 65 hektar di Kampung Bowone, tetapi dikhawatirkan akan terus meluas.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag mengatakan kegiatan PT TMS di wilayah 65 hektar sudah mengantongi amdal sehingga tak perlu dikhawatirkan operasinya.

Meski demikian Alfred mengklaim masyarakat tidak pernah diajak berkonsultasi, terutama yang tinggal di paruh utara pulau. Ia juga mempertanyakan keabsahan perpanjangan kontrak karya PT TMS, dilansir Jatam.org. Menurut UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kontrak karya hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing 10 tahun. Namun, Kementerian ESDM langsung memberikan izin sampai 33 tahun setelah jeda 4 tahun sejak 2017.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya