BPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kelola Anggaran Virus Corona 

Sudah ada contohnya seperti BLBI, Century, Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran penanganan virus corona atau COVID-19.  Wakil Kepala BPK Agus Joko Pramono menegaskan BPK tetap menggunakan dan tidak akan mengurangi standar kebijaksanaan atau prudentiality, profesionalisme, dan keadilan atau fairness.

"Sehingga ada keyakinan yang cukup untuk menyatakan pendapat atau memitigasi risiko sehingga menjadi temuan. Jangan seolah-olah kalau ada bencana, kontrol ditiadakan, tetap ada, disesuaikan dengan kondisi. Bukan dihadirkan untuk memberatkan administratif," kata Agus dalam virtual workshop, Senin (11/5).

Saat ini, BPK bersama badan pengawas di berbagai negara sedang merumuskan sistem pemeriksaan seperti apa yang cocok digunakan dalam keadaan pandemik ini. 

Di Indonesia, Kebijakan penganggaran dalam rangka penangananan COVID-19 telah diatur dalam Perppu No 20 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, kewenangan sejumlah lembaga keuangan termasuk Bank Indonesia, OJK, LPS diperluas. Namun, sejumlah pihak menilai aturan tersebut meniadakan fungsi pengawasan yang dipegang BPK.

1. Bukan masalah anggaran tapi pelaksanannya

BPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kelola Anggaran Virus Corona Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Agus menjelaskan bahwa masalah utama adalah pelaksanaan dari penggunaan anggaran penanganan COVID-19 itu. Pemerintah sendiri seperti diketahui sudah menganggarkan lebih dari Rp438 triliun untuk penanganan COVID-19.

"Permasalahan itu juga sebenarnya bukan pada anggarannya, tapi pada pelaksanaan anggarannya. Jadi silakan buat anggarannya dengan alasan mitigasi tertentu dan kemudian kita lihat mitigasi pelaksanaannya," ujar Agus.

Baca Juga: Isi Surat BPK ke Menkeu tentang Bayar Utang Tidak Perlu Tunggu Audit

2. BPK izinkan refocusing dan realokasi anggaran dengan syarat

BPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kelola Anggaran Virus Corona (Gedung BPK RI) IDN Times/Rochmanudin

Selain itu, penggeseran anggaran yang dilakukan pemerintah dalam bentuk realokasi dan refocusing anggaran dinilai sah-saha saja oleh BPK. Namun BPK memintah pemerintah tetap memastikan unsur prudent.

"Karena itu bagian dari tatanan pemerintah untuk memitigasi risiko keadaan yang sekarang ini terjadi. Tidak masalah pada prinsipnya menggeser-geser anggaran," kata Agus.

3. Jangan sampai seperti kasus besar lain

BPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kelola Anggaran Virus Corona (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Pada kesempatan itu Agus memperingatkan pemerintah agar pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 ini tidak bermasalah. Agus mencatat banyak kasus penanganan krisis yang berujung menjadi kasus besar dan meninggalkan permasalahan.

"Karena ada titik-titik tertentu yang internal atau system control-nya buruk sehingga menjadi tidak prudent. Apa itu? Waktu tsunami 2004, 1998 BLBI, 2008 Century dan yang terdekat adalah Jiwasraya. Ini yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah," kata Agus.

Baca Juga: Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya