Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspadai Investor AS, Greenland Kebut UU Penyaringan Investasi Asing

Waspadai Investor AS, Greenland Kebut UU Penyaringan Investasi Asing
Greenland (unsplash.com/Annie Spratt)
Intinya Sih
  • Percepatan pengesahan undang-undang penyaringan investasi, menyusul sikap agresif investor Amerika Serikat (AS) yang memborong berbagai properti dan aset penting di ibu kota Nuuk.

  • Rancangan aturan baru dibuat sebagai tameng agar kucuran dana yang masuk tidak disusupi oleh agenda politik tersembunyi.

  • Otoritas Greenland ingin memastikan setiap modal asing benar-benar memajukan perekonomian, tanpa harus mengusir warga lokal dari tanah mereka sendiri atau mengorbankan kendali atas masa depan negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan parlemen Greenland mengambil langkah tegas untuk melindungi kedaulatan serta kekayaan alam wilayahnya dari ancaman eksploitasi asing. Langkah strategis ini diwujudkan melalui upaya percepatan pengesahan undang-undang penyaringan investasi, menyusul sikap agresif para investor dari Amerika Serikat (AS) yang secara mendadak memborong berbagai properti dan aset penting di ibu kota Nuuk.

Rancangan aturan baru tersebut dibuat bukan untuk menutup pintu investasi sepenuhnya, melainkan sebagai tameng agar kucuran dana yang masuk tidak disusupi oleh agenda politik tersembunyi. Melalui pengawasan yang ketat, otoritas Greenland ingin memastikan setiap modal asing benar-benar memajukan perekonomian, tanpa harus mengusir warga lokal dari tanah mereka sendiri atau mengorbankan kendali atas masa depan negara.

1. Investor AS borong properti di Nuuk, Greenland batasi pembelian asing

Pada awal Januari 2026, pasar properti di Nuuk, ibu kota Greenland, mengalami lonjakan permintaan yang tidak biasa. Agen real estat dan firma hukum setempat tiba-tiba menerima banyak tawaran pembelian aset dari investor asal AS. Fenomena mengejutkan ini terjadi bersamaan dengan langkah Presiden Donald Trump, yang kembali menyuarakan rencananya untuk memperluas pengaruh serta kontrol AS di kawasan Arktik.

Ketertarikan masif para investor tersebut mencakup berbagai jenis properti, mulai dari lahan strategis hingga bangunan komersial. Tawaran yang mereka ajukan sering kali mengabaikan harga pasar yang wajar, karena tujuan utamanya adalah menguasai aset sebanyak mungkin dalam waktu singkat. Hal ini memicu spekulasi ada motif geopolitik di balik transaksi tersebut, mengingat Nuuk adalah gerbang utama menuju kekayaan sumber daya alam Greenland.

"Mereka yang paling agresif ingin membeli semua yang tersedia di pasar," ungkap seorang pengacara di Nuuk, yang identitasnya dirahasiakan, dilansir Fine Day Radio.

Melihat kondisi pasar yang semakin tidak terkendali, Pemerintah Greenland segera mengambil langkah tegas. Mereka menyadari lonjakan harga properti akibat modal asing dapat membuat penduduk lokal kesulitan memiliki rumah di daerah mereka sendiri. Sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warganya, otoritas setempat akhirnya memberlakukan aturan darurat untuk membatasi pembelian properti oleh pihak asing pada Februari 2026.

2. Greenland perketat aturan investasi asing untuk cegah campur tangan politik

Rancangan undang-undang penyaringan investasi asing, atau FDI Screening Act, telah diajukan kepada parlemen Greenland pada 28 Oktober 2025. Pada awalnya, aturan ini dibuat sebagai bentuk pertahanan untuk menangkal pengaruh ekonomi China yang dinilai berisiko bagi keamanan nasional. Namun, fokus undang-undang tersebut kini bergeser menjadi alat pengawasan terhadap masuknya investasi dari AS, yang dianggap memiliki potensi campur tangan politik serupa.

Aturan baru ini mewajibkan setiap investor asing untuk melaporkan asal-usul dana mereka secara rinci. Selain itu, pemerintah diberikan wewenang penuh untuk membatalkan kesepakatan investasi jika terbukti ada kaitan dengan agenda politik asing, atau jika mengancam keamanan nasional Greenland dan sekutu NATO.

Undang-undang ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah Greenland untuk melakukan penyaringan di berbagai sektor ekonomi. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan secara khusus pada industri sensitif dan infrastruktur yang penting bagi keberlangsungan negara.

"Kami sangat tertarik untuk bekerja sama dengan investor Amerika, tetapi tidak dengan cara di mana mereka mencoba memaksakan tujuan politik tertentu," kata anggota parlemen dari partai Atassut, Aqqalu Jerimiassen.

Sistem pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk investasi yang baru masuk. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada pemerintah untuk melakukan penyelidikan ulang dalam kurun waktu lima tahun setelah investasi disetujui, terutama jika muncul kekhawatiran terkait keamanan negara di kemudian hari. Melalui langkah tegas ini, Greenland berupaya menciptakan iklim bisnis yang transparan. Mereka juga ingin memastikan setiap modal asing yang masuk dapat mendukung kemandirian ekonomi, tanpa harus mengorbankan kedaulatan politik wilayah tersebut.

3. Greenland lindungi sumber daya alam dari ancaman eksploitasi asing

Kebutuhan mendesak atas undang-undang penyaringan investasi ini muncul saat ekonomi Greenland sedang menghadapi tantangan berat. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut hanya tercatat sebesar 0,2 persen, yang diiringi dengan defisit keuangan publik yang semakin melebar. Ketergantungan pada bantuan finansial dari Denmark dan Uni Eropa ternyata belum cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, yang sangat dibutuhkan untuk menghubungkan 72 komunitas di wilayah yang luas dan terisolasi itu.

Kondisi ekonomi yang rapuh ini kerap dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menawarkan investasi besar dalam proyek strategis, seperti pertambangan mineral langka. Meskipun dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi, investasi asing membawa risiko besar berupa hilangnya kendali atas sumber daya alam yang penting bagi masa depan Greenland.

Ketegangan semakin memuncak ketika tekanan politik dari Washington mulai mengancam keutuhan wilayah dan ketenangan warga Greenland. Menteri Bisnis dan Sumber Daya Mineral Greenland, Naaja Nathanielsen, mengungkapkan kekhawatiran mendalam yang dirasakan oleh rakyatnya akibat tekanan geopolitik tersebut.

"Masyarakat tidak bisa tidur, anak-anak merasa takut, dan hal ini memenuhi segalanya belakangan ini. Kami benar-benar tidak dapat memahaminya," ungkapnya.

Meskipun pemerintah Greenland tetap terbuka terhadap kehadiran investasi yang bertanggung jawab, mereka dengan tegas menolak segala bentuk aneksasi atau penguasaan secara paksa. Oleh karena itu, undang-undang penyaringan investasi ini dijadikan sebagai instrumen hukum utama untuk melindungi negara. Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga kedaulatan Greenland, sehingga kekayaan alam dan wilayah tersebut tetap menjadi hak penuh rakyatnya di tengah ketidakpastian tatanan dunia saat ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More