- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 4.126.978 SPT
- WP OP Nonkaryawan: 408.524 SPT
- WP Badan (Rupiah): 109.575 SPT
- WP Badan (USD): 103 SPT
SPT Tahunan 2025 Capai 4,64 Juta, Aktivasi Akun Coretax 14,6 Juta WP

- DJP melaporkan 4,64 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga 27 Februari 2026, mayoritas melalui sistem Coretax DJP.
- Aktivasi akun Coretax mencapai 14,69 juta wajib pajak, terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan PMSE.
- DJP menegaskan batas pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026 dan WP Badan pada 30 April 2026.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 27 Februari 2026 pukul 08.01 WIB telah mencapai 4.646.178 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan seluruh pelaporan tersebut didominasi melalui sistem Coretax DJP.
"Untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026, tercatat sebanyak 4.646.178 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
1. Rincian wajib pajak yang melaporkan SPT

Secara rinci, sebanyak 4.646.007 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sementara 171 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.
Rincian Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Berdasarkan wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT, capaian tersebut terbagi sebagai berikut:
A. Tahun Buku Januari–Desember
B. Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025)
- WP Badan (Rupiah): 809 SPT
- WP Badan (USD): 18 SPT
DJP mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan WP Badan pada 30 April 2026.
2. Aktivasi Akun Coretax Capai 14,69 Juta WP

Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596 WP.
Adapun rinciannya:
- WP Orang Pribadi: 13.691.569
- WP Badan: 911.990
- WP Instansi Pemerintah: 89.812
- WP PMSE: 225
DJP menilai tingginya angka aktivasi akun tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi dan kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan digital perpajakan melalui Coretax.
Ke depan, DJP akan terus mendorong optimalisasi penggunaan Coretax guna meningkatkan kemudahan administrasi, transparansi, serta kepatuhan perpajakan.
3. Cara daftar dan aktivasi akun coretax

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”.
- Masukkan NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengikuti instruksi swafoto (selfie).
- Pastikan seluruh data telah sesuai, lalu klik simpan/kirim.
- Cek email dari domain resmi @pajak.go.id untuk memperoleh kata sandi sementara.
- Login ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi sementara tersebut.
- Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 melalui Coretax DJP
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi.
- Tentukan Tahun Pajak 2025 dengan periode Januari–Desember 2025.
- Pilih status pelaporan SPT Normal (bukan pembetulan).
- Isi formulir SPT Tahunan dengan mengklik ikon pensil pada setiap bagian yang perlu dilengkapi.
- Setelah seluruh data terisi dan dinyatakan lengkap, lakukan pengiriman SPT secara elektronik.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.


















