Seleksi 3 Firma Hukum untuk Gugat Uni Eropa, Indonesia Yakin Menang

Yakin menang 100 persen dalam gugatan soal CPO sawit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kini sedang menyeleksi 3 firma hukum untuk menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui pemberlakuan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II.

Gugatan ini dilakukan melalui World Trade Organization (WTO).

1. Siapa saja firma hukumnya?

Seleksi 3 Firma Hukum untuk Gugat Uni Eropa, Indonesia Yakin MenangIDN Times/ Helmi Shemi

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyebut tiga firma hukum tersebut adalah: Vermulst Verhaeghe Graafsma & Bronckers (VVGB), Advocaten dari Belgia, Sidley Austin LLP dari Amerika Serikat, dan Van Bael & Bellis (VBB) dari Belgia.

"VVGB ini kan yang memang kemarin kita kita menang biodiesel. Belum tahu (pakai yang mana) karena ketiga-tiganya bagus," kata Musdhalifah di Jakarta, Rabu (7/8).

"Mereka yakin 100 persen menang. Mudah-mudahan segera diputuskan," imbuhnya. Firma VVGB pernah membawa Indonesia menang gugatan atas Eropa terkait tuduhan anti-dumping di WTO pada 2017.

2. Menunggu keputusan rapat minggu depan

Seleksi 3 Firma Hukum untuk Gugat Uni Eropa, Indonesia Yakin MenangIDN Times/ Helmi Shemi

Keputusan siapa firma hukum yang akan dipakai akan diputuskan dalam rapat pekan depan bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

"Itu semuanya tim aja. Jadi satu aja. Yang itu memang tindak lanjut yang dulu khusus tax. Itu kita dituduh high risk. High risk kan kita gak bisa kirim untuk biodiesel tahun 2030 (target energi terbarukan Eropa)," jelasnya.

3. Biaya pembayaran firma bisa sampai US$1 juta

Seleksi 3 Firma Hukum untuk Gugat Uni Eropa, Indonesia Yakin MenangIDN Times/ Helmi Shemi

Dana pembayaran jasa firma hukum itu akan disiapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Musdhlifah menyebut kisaran biaya bisa mencapai US$1 juta.

Baca Juga: Perdana, Ekspor CPO ke India Dikirimkan dari Terminal Kuala Tanjung

4. Menggugat kelapa sawit yang dianggap 'berbahaya'

Seleksi 3 Firma Hukum untuk Gugat Uni Eropa, Indonesia Yakin MenangANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Untuk diketahui, dalam Delegated Act Red II, Uni Eropa mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Konsekuensinya, konsumsi CPO untuk Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga 2023 mendatang. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk BBN di Uni Eropa akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030 nanti.

Baca Juga: Keren, Kementan Sukses Kembangkan Bahan Bakar Biodiesel B100

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya