Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/V/2025) yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE itu melarang perusahaan membatasi usia pelamar kerja, dan juga menuliskan syarat lain, seperti berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5).
Yassierli mengatakan, tak ada industri khusus yang disasar dalam penerbitan SE ini, alias berlaku pada semua industri. Namun, larangan pembatasan usia bisa tidak berlaku pada pekerjaan tertentu yang harus memperhatikan faktor usia.
"Persyaratan usia itu menjadi sesuatu yang memang dibutuhkan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata memang harus memperhatikan faktor tersebut. Dan syarat yang kedua adalah tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat," ucap Yassierli.