Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hippindo Dukung Pemerintah Hentikan Praktik Impor Baju Bekas

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah. (IDN Times/Vadhia Lidyana

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah menghentikan praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menegaskan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, kami pasti keberatan bila barang bekas dengan merek sama. Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," katanya dikutip ANTARA, Minggu (19/3/2023).

1. Thrifting menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil

Thrifting shop milik Janu Aswandi yang berada di rumahnya di Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Budihardjo menambahkan penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.

"Hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem ritel market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil," ucapnya.

2. Thrifting tak jadi masalah jika memperjualbelikan barang dalam negeri

Suasana pasar pakaian bekas di Pasar Terong, Makassar. (IDN Times/Dahrul Amri)

Menurut dia, pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting yang salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over consumtion yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.

"Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," tegas Budihardjo.

3. Hippindo menyarankan pembatasan masuknya barang impor lewat e-commerce crossborder

Event thrifting di Taman Pintar pada Jumat (03-06-2022) (IDN Times/Dyar Ayu)

Oleh karena itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

Selain itu, thrifting juga tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan 40 persen belanja pemerintah wajib membeli produk lokal.

"Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partner-nya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ucap dia.

Tak hanya itu, dia juga menyarankan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian ritel daring langsung dari luar negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us