Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan akan menyetop ekspor gas bumi mulai 2036. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan 100 persen gas bumi yang dihasilkan di tanah air ditujukan untuk kebutuhan domestik mulai 2036.
"Kita sudah tidak ekspor gas lagi di 2036, manfaatkan untuk dalam negeri selama dengan catatan infrastrukturnya sudah lengkap," kata Djoko dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (3/11/2023).