Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan setiap barang yang diimpor masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Hal ini ditegaskan Bea Cukai di tengah maraknya penjual pakaian bekas atau thrifting di berbagai wilayah.
Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.
"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (18/3/2023).