Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Larangan peredaran minyak goreng curah yang awalnya berlaku tahun depan dibatalkan. Seiringan dengan itu, pemerintah mengimbau pedagang menjaga kualitas minyak goreng curah untuk konsumsi, alias tidak mengoplosnya dengan minyak bekas penggorengan atau jelantah.

"Kalau ada upaya-upaya spekulan untuk melakukan pencampuran, itu akan diproses secara hukum karena itu merupakan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

1. Minyak goreng curah lebih cepat kedaluwarsa

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Oke mengatakan harga minyak goreng curah sendiri memang lebih rentan terhadai fluktuasi harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Pasalnya, minyak goreng curah lebih cepat kedaluwarsa dibandingkan minyak goreng kemasan.

"Memang pengendalian harga dengan minyak goreng kemasan akan lebih mudah mengendalikannya karena daya simpan yang lebih panjang daripada minyak goreng curah," ujar Oke.

2. Minyak goreng curah lebih cepat diperdagangkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di