Jakarta, IDN Times - Larangan peredaran minyak goreng curah yang awalnya berlaku tahun depan dibatalkan. Seiringan dengan itu, pemerintah mengimbau pedagang menjaga kualitas minyak goreng curah untuk konsumsi, alias tidak mengoplosnya dengan minyak bekas penggorengan atau jelantah.
"Kalau ada upaya-upaya spekulan untuk melakukan pencampuran, itu akan diproses secara hukum karena itu merupakan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).