Jakarta, IDN Times - Kebijakan golden visa diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Golden visa merupakan visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dan harus mempunyai manfaat berbeda ketimbang pemegang visa umum.
Sejumlah tarif atau nilai investasi telah ditetapkan untuk pemegang golden visa. Harapannya, para pemegang golden visa bisa berinvestasi di Indonesia.