Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya memperluas daftar sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak. Insentif itu diberikan dalam bentuk Jaring Pengaman Sektor Riil.
Jaring Pengaman Sektor Riil adalah kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/ Utang, Restrukturisasi Kredit, Kelonggaran Aturan dan Perizinan, Kemudahan Berusaha dan Investasi, Percepatan Proses dan Layanan, Pengurangan Administrasi dan Biaya, serta kredit untuk peningkatan Modal Kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).