Ini Dia Fungsi APBD yang Perlu Kamu Tahu!

- APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, dan pengawasan sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja serta pedoman manajemen pemerintah.
- Pendapatan daerah meliputi sumber penerimaan seperti pajak daerah, retribusi, dan dana bagi hasil. Belanja daerah mencakup semua pengeluaran untuk program dan kegiatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah (pemda) selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Fungsi APBD sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan berperan signifikan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di tingkat lokal.
Melalui APBD, pemerintah dapat merencanakan dan mengalokasikan sumber daya untuk berbagai program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, APBD juga menjadi alat untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum enam fungsi APBD. Simak, yuk!
1. Fungsi APBD berdasarkan Undang-Undang

Mengutip Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman bagi manajemen pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan memini-malisasi pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian daerah.
Dengan semua fungsi ini, APBD menjamin bahwa setiap kegiatan dan program pemerintah daerah dapat dibiayai dengan sumber pendapatan yang ada. APBD juga membantu dalam perencanaan pengeluaran secara efisien dan efektif, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat, sehingga APBD berperan dalam mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat daerah. Fungsi-fungsi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengeluaran daerah sesuai dengan rencana anggaran dan mencapai hasil yang diinginkan.
2. Tiga komponen utama APBD

APBD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
- Pendapatan daerah.Merupakan semua sumber penerimaan yang diterima oleh pemerintah daerah, seperti pajak daerah, retribusi, dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
- Belanja daerah. Meliputi semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan, termasuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.
- Pembiayaan. Faktor ini mencakup semua transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan daerah, seperti pinjaman dan pengeluaran untuk pelunasan utang.
3. Proses penyusunan dan pengelolaan APBD

Proses penyusunan dan pengelolaan APBD melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:
- Perencanaan Anggaran. Pemerintah daerah menyusun rencana anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah serta perkiraan pendapatan yang akan diterima.
- Pengajuan Rancangan APBD. Rancangan APBD disusun oleh pemerintah daerah dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.
- Pembahasan dan Persetujuan. DPRD melakukan diskusi dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
- Pelaksanaan dan Pengawasan. Setelah disetujui, APBD dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengeluaran sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
- Evaluasi dan Laporan. Pemerintah daerah menyusun laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran dan hasil dari program yang didanai oleh APBD.
Proses ini memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan baik dan transparan, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.
Penulis: Syifa Putri Naomi