Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana dan Denda hingga Rp200 Juta

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana dan Denda hingga Rp200 Juta
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Rudy Hermawan)
Intinya sih...
  • Rupiah wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia, kecuali untuk beberapa pengecualian seperti anggaran negara dan perdagangan internasional.
  • Video viral menunjukkan gerai roti menolak pembayaran tunai, memicu protes dari pengunjung terkait kenyamanan konsumen lanjut usia.
  • Manajemen Roti'O menyatakan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa penggunaan nontunai bertujuan memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan setia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menolak pembayaran menggunakan rupiah, termasuk uang tunai, bisa berujung pidana hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal 33 ayat (2) disebutkan, “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta."

1. Rupiah bisa digunakan pada setiap transaksi

ilustrasi rupiahTolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana dan Denda hingga Rp200 Juta
ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

UU tersebut menegaskan rupiah wajib digunakan dalam semua transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan aktivitas keuangan di wilayah Indonesia.

Pengecualian berlaku untuk transaksi tertentu, seperti anggaran negara, hibah luar negeri. Selain itu, perdagangan internasional, simpanan valuta asing, dan pembiayaan internasional.

2. Viral video gerai roti tolak pembayaran tunai

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana dan Denda hingga Rp200 Juta
Ilustrasi Rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Kasus penolakan uang tunai belakangan viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz menampilkan seorang pengunjung yang memprotes kebijakan gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas karena menolak pembayaran tunai seorang perempuan lanjut usia. Dalam video, pengunggah bernama Arlius Zebua mempertanyakan kebijakan gerai yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS.

Menurut Arlius, transaksi seharusnya tetap dapat dilakukan dengan uang tunai, terutama untuk konsumen lanjut usia yang belum terbiasa dengan sistem digital. Ia bahkan menyebut akan melayangkan somasi kepada manajemen Roti’O untuk menjelaskan SOP pembayaran non-tunai.

3. Roti O sampaikan permintaan maaf

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana dan Denda hingga Rp200 Juta
Roti'O sampaikan permohonan maaf terkait video viral di gerainya. (Dok/Istimewa).

Menanggapi hal ini, manajemen Roti'O menyatakan penggunaan nontunai bertujuan memudahkan pelanggan sekaligus memberi promo dan diskon.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan memberikan kemudahan serta berbagai promo bagi pelanggan setia,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12/2025).

Roti'O juga menyebut telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pelayanan pelanggan ke depannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Faktor yang Menentukan Spread Harga Jual dan Beli Emas

23 Des 2025, 00:20 WIBBusiness