Ilustrasi Perampok Bank (IDN Times/Mardya Shakti)
Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan atau verifikasi jika data simpanan nasabah tidak tercatat di bank, nasabah merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan atau nasabah menjadi pihak yang menyebabkan kondisi bank tidak sehat.
Simpanan dianggap tercatat di bank jika pembukuan bank memuat data mengenai simpanan tersebut, seperti nomor rekening atau bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lain yang lazim untuk rekening sejenis. Keberadaan simpanan juga dapat dibuktikan melalui aliran dana.
Nasabah dianggap mendapat keuntungan secara tidak wajar jika memperoleh tingkat bunga yang melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Tingkat bunga tersebut berlaku selama satu bulan dan pengumumannya dilakukan paling lambat dua hari kerja sebelum mulai berlaku.
Sementara itu, pihak yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat adalah pihak yang memiliki kewajiban kepada bank yang masuk kategori kredit macet sesuai peraturan perundang-undangan, dengan saldo kewajiban lebih besar daripada saldo simpanannya.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak dibayar dan merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan bukti nyata dan jelas atau menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
Jika LPS menerima keberatan nasabah atau pengadilan mengabulkan upaya hukum tersebut, LPS akan mengubah status simpanan dari tidak layak dibayar menjadi layak dibayar.
LPS membayar simpanan sesuai cakupan penjaminan beserta bunga yang wajar sejak simpanan ditetapkan tidak layak dibayar hingga pembayaran dilakukan. Bunga yang wajar tersebut dihitung berdasarkan maksimum tingkat bunga penjaminan.