Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini Sederet Faktor yang Bikin Simpanan Nasabah Bank Tak Dijamin LPS
Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Simpanan nasabah dijamin LPS jika tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi batas penjaminan, dan tidak terkait fraud atau tindak pidana perbankan.
  • Saat izin usaha bank dicabut, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak atau tidak layak dibayar.
  • Nasabah dapat memeriksa status penjaminan, mengajukan pembayaran melalui Bank Pembayar, atau menyampaikan keberatan dengan bukti yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LPS menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan menentukan status layak atau tidak layak dibayar.
  • Who?
    LPS, nasabah penyimpan, bank yang izin usahanya dicabut, serta Bank Pembayar terlibat dalam proses penjaminan dan pembayaran.
  • Where?
    Status penjaminan diumumkan di kantor bank dan dapat dilihat melalui aplikasi Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar di apps.lps.go.id.
  • When?
    Penentuan simpanan layak dibayar diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
  • Why?
    Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar.
  • How?
    LPS menggunakan data bank pada tanggal pencabutan izin usaha, data nasabah penyimpan, serta informasi lain dari bank atau pihak lain jika diperlukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Uang nasabah di bank bisa dijamin oleh LPS kalau datanya ada di bank dan bunganya tidak terlalu tinggi. Kalau bank ditutup, LPS memeriksa data uang itu. Nasabah yang uangnya layak dibayar bisa datang membawa dokumen. Kalau tidak setuju, nasabah boleh mengajukan keberatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ketentuan penjaminan LPS memberi nasabah jalur yang jelas untuk membuktikan simpanannya melalui pembukuan bank dan bukti transaksi. Proses rekonsiliasi, verifikasi, pengumuman status, serta kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti nyata membuat status simpanan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang tersedia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tidak semua simpanan nasabah di bank mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar simpanan masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Dikutip dari situs web resmi LPS, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Data diri nasabah dan daftar simpanan juga harus tercatat dalam pembukuan tersebut. Nasabah juga perlu menyimpan bukti transaksi perbankan.

Syarat lainnya, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Nasabah juga perlu bijak dalam menerima cashback dari bank.

Selain itu, simpanan tidak boleh terkait dengan nasabah yang terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana di bidang perbankan.

1. Rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang dijamin

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika izin usaha bank dicabut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi berdasarkan data bank pada tanggal pencabutan izin usaha. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar.

LPS dapat menunjuk, memberikan kuasa, atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk kepentingan atau atas nama LPS. Proses tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari rekening yang lebih mudah diverifikasi.

Penentuan simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Dalam proses tersebut, pegawai bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu LPS dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan. Data tersebut meliputi:

  • Daftar simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;

  • Daftar simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;

  • Daftar tagihan bank kepada nasabah debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan;

  • Standar operasional prosedur (SOP) internal bank terkait simpanan nasabah;

  • Susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank;

  • Neraca dan rinciannya; serta

  • Data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.

Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan LPS atau pihak yang ditunjuk berdasarkan data nasabah penyimpan serta informasi lain dari bank yang dicabut izin usahanya. Jika diperlukan, LPS juga dapat menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

2. Pembayaran klaim penjaminan

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Status penjaminan simpanan nasabah diumumkan di kantor bank. Informasi tersebut juga dapat dilihat melalui situs LPS pada aplikasi Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar di apps.lps.go.id.

Pengajuan dan pembayaran simpanan yang dinyatakan layak dibayar LPS dilakukan melalui Bank Pembayar yang akan diumumkan kemudian.

Untuk menerima pembayaran, nasabah wajib menunjukkan atau menyerahkan sejumlah dokumen kepada Bank Pembayar, yakni:

  • Asli dan salinan identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor;

  • Asli dan salinan bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito;

  • Asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan;

  • Informasi tertulis dari pengurus organisasi atau perusahaan mengenai nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi atau perusahaan;

  • Asli dan salinan surat kuasa serta asli dan salinan identitas penerima kuasa jika pembayaran dikuasakan;

  • Surat keterangan domisili jika nasabah pindah alamat;

  • Formulir pernyataan nasabah sesuai peruntukannya;

  • Surat keterangan atau pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung pembayaran; serta

  • Dokumen atau data lain yang mungkin diperlukan Bank Pembayar.

Pembayaran klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut.

Nasabah penyimpan yang keberatan terhadap keputusan LPS mengenai status simpanannya dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan menyertakan bukti nyata dan jelas. Pengajuan tersebut paling lambat dilakukan 180 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

3. Klaim penjaminan yang tidak layak dibayar

Ilustrasi Perampok Bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan atau verifikasi jika data simpanan nasabah tidak tercatat di bank, nasabah merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan atau nasabah menjadi pihak yang menyebabkan kondisi bank tidak sehat.

Simpanan dianggap tercatat di bank jika pembukuan bank memuat data mengenai simpanan tersebut, seperti nomor rekening atau bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lain yang lazim untuk rekening sejenis. Keberadaan simpanan juga dapat dibuktikan melalui aliran dana.

Nasabah dianggap mendapat keuntungan secara tidak wajar jika memperoleh tingkat bunga yang melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Tingkat bunga tersebut berlaku selama satu bulan dan pengumumannya dilakukan paling lambat dua hari kerja sebelum mulai berlaku.

Sementara itu, pihak yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat adalah pihak yang memiliki kewajiban kepada bank yang masuk kategori kredit macet sesuai peraturan perundang-undangan, dengan saldo kewajiban lebih besar daripada saldo simpanannya.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak dibayar dan merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan bukti nyata dan jelas atau menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Jika LPS menerima keberatan nasabah atau pengadilan mengabulkan upaya hukum tersebut, LPS akan mengubah status simpanan dari tidak layak dibayar menjadi layak dibayar.

LPS membayar simpanan sesuai cakupan penjaminan beserta bunga yang wajar sejak simpanan ditetapkan tidak layak dibayar hingga pembayaran dilakukan. Bunga yang wajar tersebut dihitung berdasarkan maksimum tingkat bunga penjaminan.

Editorial Team

Related Article